Dorongan Lunasi Hutang, Pemilik Kos-kosan di Mataram Nekat Gadai Motor Anak Kosnya

    Dorongan Lunasi Hutang, Pemilik Kos-kosan di Mataram Nekat Gadai Motor Anak Kosnya

    Mataram NTB - Niatnya mau menyelesaikan Hutang, Pemilik Kos di Mataram ini tega menggadai sepeda Motor milik Anak-anak Kos di tempat nya. 

    Tak tanggung-tanggug dua unit sepeda Motor milik mahasiswa yang Kos di tempatnya di gadaikan secara diam-diam tampa diketahui pemilik sepeda motor. 

    Tanggal 27 September 2024 lalu Terduga Pemilik Kos Berinisial MAW 34 tahun Alamat Kel. Mataram Barat, Kota Mataram ini menggadai Sepeda motor jenis Honda Vario milik salah satu Penghuni Kos, dan pada 13 Oktober 2024 kembali dengan alasan meminjam Sepeda motor (Honda PcX) kepada penghuni kos lainnya yang kemudian juga digadaikan. 

    Kapolresta Mataram Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara SH., SIK., MM., CPHR., CBA., CHRM., melalui Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.k., S.I.K., kepada media ini menjelaskan bahwa peristiwa penggelapan yang dilakukan terduga sudah dua kali dengan sasaran Anak-anak Kos yang ngekos di tempat Kos-kosan milik terduga. 

    Untuk Penggelapan yang terjadi pada 13 Oktober 2024 dimana Pemilik Kos (terduga) meminjam sepeda Motor kepada Korban yang merupakan anak Kos di tempat Kos milik terduga. Oleh korban dizinkan karena alasan terduga mau melihat keluarganya sebentar saja. Namun hingga saat ini Sepeda motor yang dipinjam belum juga dikembalikan. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polresta Mataram. 

    Atas laporan tersebut tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram melakukan penelusuran setelah sebelumnya mendengar keterangan saksi-saksi. Berkat petunjuk yang diperoleh Terduga diketahui keberadaannya. 

    “Terduga dan barang bukti saat ini sudah kita amankan untuk selanjutnya di proses sesuai hukum yang berlaku, “ Kata Regi Sapaan akrabnya. 

    Berdasarkan pengakuan terduga, Sepeda motor jenis Honda PcX milik Korban di gadai kepada seseorang di wilayah Kel. Jempong, Kec. Sekarbela Kota Mataram seharga 5 juta rupiah dimana keuangannya digunakan untuk bayar hutang. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Atas Kesalah Pahaman Warga Bhabinkamtibmas...

    Artikel Berikutnya

    Kasi Humas Polresta Mataram Ikuti Pelatihan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Sebut Oknum Pejabat BPN Sumbawa Sebagai Mafia Tanah, FPPK-PS Minta Kanwil BPN NTB Ambil Sikap
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 

    Ikuti Kami